Highlight:

Tarif Baru Tol 2011, Naik Lagi Deh…

INI bisa jadi kabar jelek bagi pengguna jalan tol. Ya, seperti sudah diberitakan di media massa, pemerintah secara resmi mengumumkan tarif baru tol tahun 2011.

Namanya saja ‘tarif baru’, bisa dipastikan biayanya bukannya menurun, tapi meningkat alias naik. Buat Bung yang sehari-hari mondar-mandir melewati jalan tol dengan mobil pribadi, tentunya kenaikan tarif tol ini menambah anggaran bulanan.

Tarif baru tol akan mulai berlaku sejak 7 Oktober 2011 mendatang. Ada 14 ruas jalan tol, 12 di Pulau Jawa sedangkan dua ruas lagi di Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan, yang tarifnya dinaikkan.

Total panjang jalan tol yang mengalami kenaikan adalah 545,46 Km, termasuk diantaranya 11 ruas tol yang dikelola PT Jasa Marga.

Tarif Baru Jalan Tol untuk Kendaraan Golongan I
Untuk kendaraan golongan I, tarifnya naik mulai dari Rp500 hingga Rp2.500. Namun demikian ada dua ruas jalan tol yang tarifnya tidak berubah karena perhitungannya dibulatkan ke bawah. Dua ruas tersebut adalah Tol Semarang dan Tol Ujung Pandang.

Berikut daftar tarif baru tol 2011 untuk kendaraan golongan I:

Ruas Jalan Tol
Dalam Kota Jakarta
Jakarta-Bogor-Ciawi
Jakarta-Tangerang
Ulujami-Pondok Aren
JORR (Ulujami-Cilincing)
Serpong-Pondok Aren
Tangerang-Merak
Palimanan-Kanci
Padalarang-Cileunyi
Cikampek-Purwakarta-Padalarang
Semarang A, B, C
Surabaya-Gempol
Belawan-Medan-Tanjung Morawa
Ujung Pandang Tahap I & II
Tarif Lama
Rp6.500,-
Rp6.000,-
Rp4.000,-
Rp2.000,-
Rp7.000,-
Rp4.000,-
Rp28.500,-
Rp8.500,-
Rp6.500,-
Rp27.500,-
Rp2.000,-
Rp3.000,-
Rp5.000,-
Rp2.500,-
Tarif Baru (2011)
Rp7.000,-
Rp7.000,-
Rp4.500,-
Rp2.500,-
Rp7.500,-
Rp4.500,-
Rp31.000,-
Rp9.000,-
Rp7.000,-
Rp29.500,-
tetap
Rp3.500,-
Rp5.500,-
tetap

Untuk diketahui, penyesuaian tarif tol selalu dilakukan tiap 2 tahun sekali untuk disesuaikan dengan inflasi. Payung hukum yang dijadikan rujukan untuk menyesuaikan tarif baru tol adalah Pasal 48 UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol–khususnya Pasal 68. Sebelum memberlakukan tarif baru, pengelola tol diwajibkan mengikuti evaluasi standar pelayanan maksimal (SPM) yang dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yang berinduk pada Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Wah, ini berarti 2 tahun lagi tarif tol bakal naik lagi dong? Hmmm…

Menulis di GoodNovel dan raih penghasilan ratusan USD!
About Eko Nurhuda (412 Articles)
A happy father of three. Blogging and making video for fun. Love food, book, music, and sometime football #YNWA

Beri komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.